Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mengadakan konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang untuk memberikan informasi terkait penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Swalayan Mahkota Bintan Center dan Jl. Aisyah Sulaiman Ruko Grand View No. 3B. Konferensi pers ini dihadiri oleh beberapa pejabat kepolisian yang terlibat dalam penangkapan, termasuk Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, S.H. Senin (12/06/23).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Juni 2023, tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial (ZES) 29 Tahun, (RN) 29 Tahun, dan (MAT) 30 Tahun. Para tersangka ini terlibat dalam serangkaian tindak pencurian dengan pemberatan di Swalayan Mahkota Bintan Center dan Jl. Aisyah Sulaiman Ruko Grand View No. 3B.
Menurut Kapolresta Tanjungpinang, para tersangka melakukan modus operandi dengan merusak pintu untuk masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pencurian barang-barang berharga di dalamnya. Akibat tindakan mereka, kerugian yang ditimbulkan mencapai jumlah yang signifikan, yaitu sebesar Rp 300.000.000,- di Swalayan Mahkota Bintan Center dan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- ditambah $600 (enam ratus dolar Singapura) dan jam tangan Rolex warna silver beserta kotaknya senilai Rp 180.000.000,- di Jl. Aisyah Sulaiman Ruko Grand View.
“Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda Brio berwarna Abu-Abu Metalik, satu buah tas selempang berwarna hitam, alat-alat perkakas, uang tunai sebesar Rp 170.000.000,-, dan jam tangan Rolex. Sebagian dari uang tunai yang diamankan telah digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi,” terang Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.
Lebih lanjut, Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan bahwa para tersangka telah diamankan dan diserahkan ke Mapolresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) lain yang terkait. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan dilakukan guna mempercepat pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Dalam kesempatan ini, Kepolisian Resort Tanjungpinang juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi yang berguna dalam penangkapan para pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
“Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada publik mengenai perkembangan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tanjungpinang serta menekankan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat,” tutup Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dapat terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP. (Rls)





