MAKI Boyamin Saiman Dukung Kejari Ungkap Dugaan Gratifikasi di BUMD Tanjungpinang

Tanjungpinang, – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung upaya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengungkap kasus dugaan gratifikasi dan dugaan adanya penyimpangan pada sistem keuangan yaitu piutang usaha dan non usaha di BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

“MAKI berharap pihak kejaksaan segera memroses ini agar cepat terungkap, sehingga terduga pelaku tidak menghilangkan barang bukti,” kata Boyamin Saiman dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat (1/1).

Boyamin menyatakan dugaan kasus tersebut masuk ke dalam ranah perkara tindak pidana kasus korupsi, sehingga Kejari Tanjungpinang harus mengutamakan penyelidikannya dibanding perkara pidana lainnya, hal ini sudah disebutkan dalam Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dia meminta kejaksaan mengaudit terkait piutang usaha di BUMD Tanjungpinang, apakah wajar dan tidak merugikan keuangan daerah.

Demikian pula dengan piutang non usaha, karena BUMD bukan bank yang berwenang memberikan pinjaman kepada pihak lain yang sifatnya bukan usaha.

“Gratifikasi juga begitu, kalau memang terbukti ada pemberian yang mengarah ke hal itu, maka harus disidangkan ke Pengadilan. Tentunya setelah terpenuhi unsur dan alat bukti,” ujar Boyamin.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepri, bidik dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT. TMB).

Tidak hanya itu, penyidik Kejari juga menangani dua dugaan kasus lainnya di BUMD tersebut, yakni soal piutang usaha dan non piutang usaha.

“Jadi, ada tiga dugaan kasus yang kita tangani sekaligus di BUMD PT TMB,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang Bambang, Selasa (22/12).

Bambang menyampaikan saat ini proses penanganan masih pada tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Menurutnya, total sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa, termasuk di dalamnya direksi BUMD PT TMB.

“Kalau sudah terpenuhi unsur dan alat bukti, baru kita tingkatkan ke proses penyidikan,” tegas Bambang.
Dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan BUMD PT TMB mencuat ketika pelapor Hariyun Sagita melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu Direktur BUMD Fahmi ke Polres Tanjungpinang, Selasa 7 April 2020.

Namun, pada tanggal 29 September 2020, pelapor mencabut laporannya dengan alasan mau berdamai dan diberi jabatan sebagai Kepala Devisi (Kadiv) Operasional BUMD PT TMB dengan pembayaran gaji di muka.(Ant)