Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepri, melakukan pemusnahan barang bukti dari 96 perkara sepanjang tahun 2021 hingga Februari 2022, di mana kasus narkoba paling dominan yaitu sebanyak 76 perkara.
Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis, tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-76/L.10.10/Enz.3/01/2022 tanggal 21 Januari 2022.
Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.367,596 gram dengan 74 perkara, ganja 1.500 gram dengan 1 perkara, pil ekstasi sebanyak 12 butir dengan 1 perkara.
Selanjutnya ada plastik pembungkus, timbangan, handphone, korek api, serta alat isap dan bong.
Kemudian, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 20 lembar dengan 1 perkara, dan barang-barang lainnya seperti baju, pisau, obeng, dan martil dengan total 19 perkara.
“Barang bukti yang telah dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Joko Yuhono usai kegiatan pemusnahan barang bukti.
Menurut Joko pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang bukti tidak hilang dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Adapun narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas mendidih, kemudian larutan tersebut dituangkan ke dalam lubang septic tank.
Barang bukti lainnya berupa plastik pembungkus, timbangan, handphone, korek api, alat isap dan bong, baju, pisau, obeng dan gunting dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan martil.
Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong pembakaran. Sementara, uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong pembakar.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, BNN, Dinas Kesehatan, dan BPOM Kota Tanjungpinang. (Ant)





