Tanjungpinang.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Bapak Agung Sulistyo Widoyono Ketika dihubungi Sahabat Rakyat menggunakan WhatsApp menyampaikan proses pelaksanaan Pemilu ditahun 2024 akan dilaksanakan Serentak baik pemilihan Legislator DPRD, DPR RI dari tingkat Daerah 1,2 dan Pusat, Senator DPD RI, dan Presiden direncanakan akan sama dengan pemilihan tahun 2019 menggunakan 5 Kotak. Pelaksanaan Pemilihan direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024.
Sementara itu pemilihan Kepala Daerah baik Bupati maupun Gubernur dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 berselisih 9 bulan.
Beliau menyampaikan pembahasan ini suda di sampaikan KPU kepada DPR RI Komisi II, Bawaslu, Mendagri & DKPP. Jika mengingat pelaksanaan Pemilu 2019, sebagian penyelenggara pemilu pada tingkat KPPS dan penggiat Pemilu barangkali masih merasakan betapa beratnya melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 baik pada saat pelaksanaan pemilihan (pencoblosan) maupun rekapitulasinya untuk 5 kotak suara Sebab setelah selesai pemilihan (pencoblosan) terhadap 5 macam surat suara tersebut, kemudian dilakukan rekapitulasi (perhitungan) mulai Presiden-Wapres dan harus dibuat salinan untuk Saksi Paslon Presiden 1, saksi Paslon Presiden 2, Bawaslu dan salinan untuk ditempel dipengumuman.
Demikian juga DPD harus dibuatkan salinan sebanyak sejumlah Calon DPD untuk Prov Kepri ada 12 calon, ditambah untuk Bawaslu, dan yang ditempel dipapan pengumuman; demikian juga unk DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kabko yg setelah dilakukan rekapitulasi maka harus dibuatkan salinan sebanyak saksi Partai yang mengikuti sebagai peserta pemilu, Bawaslu dan yang ditempel di papan pengumuman. Sehingga dalam pembuatan salinan Rekapitulasi di tingkat TPS paling cepat selesai pukul 00.00 dini hari, bahkan ada yg baru selesai esok harinya pukul 05.00 (subuh). Salinan tersebut harus diberi tanda tangan basah KPPS berjumlah 7 orang dan juga saksi yang hadir. Mereka menyasikan tugas lebih dari 24 jam, sehingga hal ini menimbulkan keengganan menjadi KPPS karena dirasakan tanggungjawabnya sangat berat.
Bagaimana jadinya jika dalam tahun yang sama dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Bupati/Walikota? Tentunya secara logika menjadi lebih berat. Hal ini tidak benar, karena KPU akan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap hal tsb.
Bagaimana kesiapan KPU dalam merencanakan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Serentak tahun 2024?
Saat ini KPU telah merencanakan 2 hal untuk penyerderhanaan pemilihan dan penyerdehanaan sistem rekapitulasi. Kedua hal tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pemilih dalam memilih, tidak membuat jenuh dan memudahkan dalam memilih. Serta memudahkan dalam rekapitulasi untuk penyelenggara.
Kita bahas satu2 :
1. Menyederhanakan surat suara bertujuan agar pemilih merasa lebih mudah dan lebih sederhana. Konsep penyederhanaan surat suara yang direncanakan saat ini, kalau yang lalu ada 5 macam surat suara, maka yang sekarang 5 macam surat suara tersebut akan dijadikan 1 surat suara atau 2 surat suara saja.
Jadi sekali buka pemilih langsung disajikan pemilihan Presiden-Wapres, DPD, DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kabko.Hal ini mempercepat proses pemilihan dan mendorong pemilih turut berpartisipasi unk 5 macam pemilihan tersebut.
2. Sistem Rekapitulasi dengan menggunakan sistem elektronik, yaitu SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi). Cara kerja Sirekap ini dengan melakukan foto (chapture) terhadap Kertas Plano Rekapitulasi, dengan menggunakan hp android.
Setelah dichapture kemudian ada sistem pengecekan jumlah suara oleh KPPS di hp, jika sudah ok lalu dikirim ke Pengawas TPS dan ada sistem re-check o Pengawas TPS, jika ok, maka dikirimkan ke Para Saksi.
Sehingga dalam 1 hari paska pemilihan (pencoblosan) langsung tahu hasil rekapitulasi secara menyeluruh, dengan keakuratan hasil yang tidak bisa diotak-atik oleh oknum penyelenggara.
Jika dalam 1 desa/kelurahan ada 80 TPS dan dari 80 TPS terdapat 2 TPS yang dianggap bermasalah, maka 2 TPS tersebut saja yang di plenokan di tingkat Kecamatan (PPK), hasil pleno dijumlahkan oleh sistem dengan TPS yg lainnya.
Maka dengan 2 hal penyederhanaan tersebut, maka harapan kami Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, serta Rekapitulasi dapat dilakukan lebih mudah, sederhana, cepat, akurat, murah dan transparan. Pungkas beliau
Sehingga Para KPPS yang lalu, yang masih menenuhi syarat mjd KPPS, serta para calon KPPS, tidak perlu kuatir terhadap kerumitan dan lamanya menyelesaikan rekapitulasi. Karena KPU telah merancang untuk melakukan perbaikan guna memudahkan, menyederhanakan, mempercepat, akurat, dan lebih transparan terhadap hasil Pemilu/Pilkada. (Kd)





