MK Sidangkan Uji Materi Perppu COVID-19 Pada 28 April 2020

Jakarta  – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 pada Selasa, 28 April 2020.

“Sidang panel masih seperti sidang biasanya, tiga hakim di ruang sidang. Para pihak yang hadir dibatasi tiga orang dengan menerapkan physical distancing,” ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, di Jakarta, Senin.

Sebanyak tiga perkara akan disidangkan pada 28 April 2020, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020.

Kemudian perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor: 23/PUU-XVIII/2020 serta permohonan dengan nomor: 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.

Permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu menjadi prioritas untuk disidangkan, karena dampak pandemi COVID-19 sedang dialami masyarakat Indonesia saat ini.

Selain permohonan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020, permohonan yang masuk ke MK selama wabah COVID-19 adalah pengujian UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Kemudian pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Permohonan-permohonan tersebut belum diketahui kapan akan disidangkan selama wabah COVID-19. (Ant)