Kuasa Hukum Siti Bayu Ingatkan agar Sekwan bekerja sesuai Prosedur

Tanjungpinang. – Tim Kuasa Hukum Siti Bayu Khusnul Hatimah (Anggota DPRD KKA) yang bernama Zefri Idham, SH dan Anas Rullah Simanjuntak, SH dari Kantor Hukum Zefri Idham, S.H. dalam hal ini sangat menyayangkan statement yang terbit di beberapa pemberitaan yang menurut kami seolah berdasar akan tetapi sebenarnya terkesan seenaknya, terlebih diucapkan oleh pejabat negara dan menjadi simpang siur menurut kami sangatlah berbahaya, dan atas hal ini kami akan menempuh jalur hukum(11/11).

Sekretaris DPD PAN KKA yang menduga Sekwan dan Ketua DPRD mengangkangi PP nomor 12 tahun 2018 karena tidak menyegerakan peresmian pengangkatan penggantian Antar Waktu Sdr. Imran sebagai Pengganti Siti Bayu dan akan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman, menurut kami sangat prematur dan terkesan tergesa-gesa, harusnya kami yang bertanya kepada Sekretaris DPD PAN ada apa ini sebenarnya kok sampai terdesak begitu ?, kami mengajak Sekretaris DPD PAN KKA untuk bersama membaca dan memahami tuntas PP 12 Tahun 2018 yang dia kemukakan sendiri dalam pemberitaan, pada pasal 114 ayat 2 jelas berbunyi Pengucapan Sumpah/Janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan paling lama 60 hari terhitung sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebagai Anggota DPRD. Nah jadi jelas, negara saja masih memberikan waktu kok 60 hari kepada DRPD, sementara baru 16 hari sejak keputusan Gubernur terbit hingga saat ini, Sekretaris PAN KKA sudah menduga yang aneh-aneh “janganlah menduga-duga orang yang masih diberikan Waktu oleh aturan padahal diri kita sendiri yang harusnya patut juga untuk diduga”.

Terlebih Jhon Aquarius Putra (Sekwan DPRD KKA) dalam pemberitaannya jelas juga mengatakan “tidak benar kalau saya berpolitik, karena saya orang birokrasi bukan orang politik, bahkan saya mempercepat administrasi rekomendasi pimpinan ke Gubernur Kepri yang diminta Sekretaris PAN diluar jam kerja saya”, menurut kami ini kan sangat membingungkan disatu sisi dia tidak mengakui dia berpolitik dan disaatu sisi malah dia mengakui ada berhubungan dengan sekretaris DPD PAN KKA, bingung kita apa urusanya sekretaris partai dengan sekwan. kami harusnya saat ini yang menjadi pihak korban yang bertanya ada apa sebenarnya di balik ini ?.

Ditambah lagi sangat kami sayangkan Jhon Aquarius selaku Sekwan bisa-bisanya menarik yang menurut kami adalah kebenaran pada statement dalam pemberitaan terkait klausul Keputusan Gubernur dan justru memberikan klarifikasi yang ngawur bahkan sampai memohon maaf kepada Sekretaris PAN KKA, Sekwan kenapa? kami sebagai Tim Kuasa Hukum Siti Bayu meyakini bahwa yang pertama dia katakan itu yang benar, dalam Keputusan Gubernur jelas berbunyi Memutuskan, menetapkan Kesatu adalah pemberhentian Siti Bayu Khusnul Hatimah, Kedua adalah peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Imran dan Ketiga Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan Sumpah/Janji Pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, jadi ini jelas bahwa pemberhentian klien kami adalah pada saat sumpah janji telah dilakukan, karna bunyi MENETAPKAN dalam keputusan tersebut juga untuk menetapkan Klausul Ketiga dalam Keputusan yang berlaku untuk klausul kesatu dan kedua.

Kami mengingatkan kepada sekwan DPRD KKA bahwa negara memberikan waktu 60 hari, Maka dari itu kami menyarankan bertindaklah prosedural dan jangan lah tergesa-gesa, apalagi kalau sampai tidak berkordinasi dengan pihak-pihak seperti Biro Hukum/Pemerintahan, lantas seenaknya memberikan penafsiran, apalagi dilakukan oleh pejabat negara yang tidak memliki kewenangan dalam menafsirkan undang-undang. Jelas dengan ini, klien kami Siti Bayu Khusnul Hatimah adalah pihak yang sangat dirugikan dalam hal ini.

Terkait untuk segala apaupun yang terjadi dalam proses PAW Siti Bayu Khusnul Hatimah hingga saat ini kami akan menempuh fasilitas jalur hukum yang disediakan oleh negara baik secara Perdata maupun Pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)