Batam.- Merujuk pada putusan yang telah dikeluarkan oleh mentri koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Bapak Moh.Mahfud MD dengna Nomor B-.207/DN 00.01/12/2021 atas kewenangan pengelolaan pelayanan kepelabuhan di wilayah perairan Provinsi Kepulan Riau.
semestinya dikelola oleh pemeritnah Daerah
dimana surat putusan ini sudah sangat jelas segala hal pertimbangan bahwaanaya Kepri Daerah kepulauan yg di kelilngi laut dengan luas wilayah 425.214.67 km2 .diman wilayah daratan 3% (9.982.88 Km2) dan laut 97% (415.231.79.) memiliki ciri khas yang berbeda dengan wilyah-wilyah lainnya “kepri kami ini wilayah unik dan berbeda senang wilayah 2 lainnya ” tutur andrianyah
Ia menambahkan berdasarkan UUD 45 pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwasanya hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah Kepri dan kab/ Kota telah di atur terhadap kekhususan dan pertimbangan tertentu dengna memperhatikan keragaman suatu daerah serta pelayan umum maupun SDM dilaksanakan secara adil dan selaras sesuai dengna UU ” kami minta pak mentri perhubungan untk segera memberikan kewenangan penuh kepada daerah kepri untk pengelolaan tanah atau pemanfaatan perairan sesusai dengna ketentuan peraturan perundang undangan ”
Apabila surat putusan yang telah dikeluarkan oleh pak mentri Polhukam tidak ditanggapi maka kami Himpunan mahsiswa Islam Cabang Batam kepulauan Riau akan tetap memperjuangan hak pengelolaan wilayah diberikan kepada pemrintah Daerah
” UUD Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 127 ada 11 poin itu sudah sangat jelas ” tutup ketua umum HMI Cabang Batam.(red)





