Batam. – Tim Verifikasi faktual (Verfak) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Riau pada hari Selasa, Tanggal 19 Oktober 2021, jam 09.30 berkunjung melakukan verfak sesuai dengan surat permohonan rekomendasi pendirian LazisMu Wilayah Kepri. Tim Verfak dihadiri oleh Wakil Ketua 3 Bapak Nanang Rohendi. S.Pdi, Wakil Ketua 4 Bapak Deni mulyana dan Staf bagian organisasi Bapak Robby Kurniawan. SE.MM.

Juanda., SE., MM selaku Ketua Badan Pengurus Lazis Mu Kepri menyampaikan bahwa LazisMu sangat tertib organisasi dan tertib hukum untuk mengurus rekomendasi pendirian Lazis sebagai dasar legalitas dan hukum di wilayah provinsi kepulauan riau, dimana setelah dikeluarkannya surat rekomendasi pendirian tersebut maka selanjutnya adalah mengurus permohonan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

Nanang Rohendi. S.Pdi dalam melakukan Verfak sangat hati hati dan harus berdasarkan data yg telah disampaikan oleh Laz yang ada di wilayah kepri, dimana data SK kepengurusan, SK Kemenag RI, Domisili organisasi, ikhtisar program, data muzaki, data mustahik, laporan keuangan harus sesuai dengan aslinya dengan maksud agar LAZ yang berada dibawah Baznas Kepri adalah sesuai dengan prosedur pendirian dan melaporkan kegiatan pengumpulan dan pendistribusian ZIS per 6 bulan.

Sebagai penutup Bapak Robby Kurniawan., SE., MM mengatakan bahwa Lazismu Wilayah Kepri memenuhi memiliki izin pembentukan LAZ Nasional dan dapat dikeluarkan rekomendasi pendiriannya di tingkat Provinsi Kepulauan Riau, serta melanjutkan SK kepada Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau dalam waktu secepatnya.
Kegiatan verfak ini berakhir hingga jam 11.30 di tandai dengan penyerahan berita acara dan foto bersama (Red Joe)