Jakarta. – Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara resmi diberlakukan Sabtu 3 September 2022. Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite naik menjadi Rp 10.000, Bio Solar Bersubsudi naik menjadi Rp 6.800, Pertamax naik menjadi Rp 14. 500.
Naiknya harga-harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak dibarengi dengan naiknya pendapatan masyarakat Indonesia tersebut menjadi stimulus bagi organisasi Sinergis Positif Indonesia (SPI) melaksanakan diskusi publik pada sabtu, 10 September 2022 dengan tema Titik Kritis Pengalihan Subsidi BBM: Masihkah Penting Kesejahteraan Rakyat?
Pada diskusi publik tersebut Direktur Eksekutif Sinergi Positif Indonesia (SPI) Abdul Keliobas, kenaikan harga BBM akan berdampak buruk pada ekonomi Indonesia baik secara mikro maupun makro.
Direktur Eksekutif Sinergi Positif Indonesia (SPI) menegaskan bahwa “domino efek dari kenaikan harga-harga Bahan Bakar Minyak mengakibatkan naiknya harga-harga 9 bahan pokok dan seluruh harga-harga seluruhnya pun mengalami kenaikan sedangkan rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia tak kunjung mengalami kenaikan. Hal tersebut akan melahirkan turunnya harga beli masyarakat, kemiskinan baru, pengangguran meningkat dan nilai mata uang mengalami penurunan nilai sehingga jika tidak dikelola dengan baik Negara Kesatuan Republik Indonesia akan mengalami deflasi “.
Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah salah satu sumber energi yang memegang peranan penting dalam aktifitas kehidupan masyarakat Indonesia sehingga seluruh lapisan masyarakat Indonesia memiliki ketergantungan terhadap sumber energi fosil salah satunya Bahan Bakar Minyak (BBM). Selaku Pembicara dalam diskusi Sinergi Positif Indonesia (SPI), Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum, Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar, SH., MH., MM.
Menjelaskan bahwa “pada kehidupan kita itu luar biasa, BBM masih menjadi andalan utama dalam pemenuhan energi. Jadi kalu ada transisi energi, net zero emotion yang akan dicapai tahun 2060, atau baru energi itu agak masih berat, karena sementara ini kita masi sangat bergantung dengan energi fosil baik itu BBM dan batu bara”.
Karena Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi salah satu sumber energi vital yang dibutuhkan oleh Negara dan masyarakat, maka selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Pasal 33, sudah menjadi konsekuensi logis bagi Pemerintah untuk mengelola BBM semata-mata demi kemakmura dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengacu pada harga pasar baik itu nasional atau internasional ialah bagian dari pelanggaran konstitusi atau inkonstitusional. Seyogyanya pemerintah dalam membuat kebijakan penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mempertimbangkan banyak hal dan memperhatikan golongan masyarakat tertentu (masyarakat Miskin).
Pemateri diskusi publik Sinergi Positif Indonesia (SPI). Bisman Bhaktiar, SH., MH., MM. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum, Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menjelaskan bahwa “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 Tanggal 21 Desember 2004 menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 28 ayat 2: harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme pasar yang sehat dan wajar. Ketentuan ini dicabut dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Arti dari ketentuan ini adalah Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa perdagangan BBM harus memenuhi hajat hidup orang banyak, tidak boleh diliberalisasi dengan mekanisme persaingan usaha dan harus ada campur tangan pemerintah dalam hal penetapan harga BBM agar harga BBM tidak fluktuatif”.
Merujuk PP No 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan PP No 30 Tahun 2009 pasal 72: Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah. Supaya tidak bias dan tidak menjadi permasalahan di masyarakat, makan dasar penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 Tanggal 21 Desember 2004.
Penetapan harga Bahan Bakar Minyak oleh pemerintah demi menjaga harga BBM tidak fluktuatif serta berorientasi memihak daya beli masyarakat tertentu (masyarakat miskin), konsekuensinya jika terdapat perbedaan atau selisih dengan harga keekonomian (rata-rata daya beli masyarakat tertentu), maka pemerintah perlu menyiapkan selisih lebih karena dana subsidi bagian dari amanat Konstitusi.
Pemateri diskusi publik Sinergi Positif Indonesia (SPI). Bisman Bhaktiar, SH., MH., MM. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum, Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menjelaskan bahwa “dana selisih itulah yang disebut subsidi atau dana stabilisasi, jadi logikanya bukan pemerintah memberikan pertolongan bagi rakyatnya dalam bentuk subsidi tetapi sebenarnya dalam subsidi tersebut pemerintah memberikan selisih dana (subsidi) amanah konstitusi dari harga BBM yang harus ditetapkan”.(red)





