Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Senin (5/7/2021) di Gedung DPRD Dompak, Tanjungpinang.
Diharapkan, pembahasan ranperda RPJMD tersebut dapat segar dilakukan oleh legislatif dan disahkan tepat waktu. Dalam paripurna tersebut, Ansar mengungkapkan, penyusunan RPJMD merupakan kewajiban yang harus dilakukan.
“Kami harap juga dalam pembahasan nanti DPRD dapat memberikan masukan-masukan, agar dokumen ini menjadi cetak biru pembangunan Provinsi Kepri 5 tahun kedepan,” ungkap Gubernur Ansar Ahmad. Bapak Gubernur Ansar juga menjelaskan, dalam penyusunan RPJMD 2021-2026 ini, ada sejumlah isu strategis yang harus dimasukkan. Di antaranya, potensi kemaritiman, dan terbukanya wilayah kepri sehingga rentan terhadap pudarnya budaya Melayu serta pandemi Covif-19, belum tercapainya akselerasi pembangunan.
Ansar menambahkan, sesuai dengan aturan periodesasi RPJMD ditetapkan berdasarkan periode masa jabatan, bukan waktu menjabat. Oleh karena itu, meski waktu menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur hanya sampai 2024, namun periodesasi RPJMD tetap 5 tahun.
“Karena tantangan ke depan semakin berat, maka kami mengajak kita semua menyusun RPJMD serealistis mungkin, dengan mempertimbangkan kelima isu tersebut. Mari bersama kita bahu membahu membangun Kepri dengan memanfaatkan dokumen RPJMD menjadi rancangan pembangunan yang sebaik-baiknya,” ajak Ansar.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan saat ini RPJMD Kepri telah memasuki periode ke-4 periode terakhir dalam rencana jangka panjang Provinsi Kepri.
“Maka dari itu, Sekwan diminta untuk memastikan seluruh anggota DPRD menerima naskah akademik RPJMD yang diusulkan,” demikian Jumaga.
setelah Gubernur menyerahkan dan menyampaikan naskah akademik, Badan Musyawarah (Banmus) akan segera menyusun jadwal pelaksanaan paripurna pandangan fraksi. (adv)





