Melirik sejarah Pulau Batam, dimana Pulau ini merupaka pulau yang sangat strategis dibandingkan dengan pulau – pulau lainya yang ada di Negri Indonesia, karena batam berada di Jalur Pelayaran dan perdagangan yang sangat ramai yaitu antara jalur selat malaka atau selat singapura. Hampir Ribuan kapal melewati selat malaka ini yang tepat berada di depan pulau Batam.
Apalagi melihat kepada letak strategis dan potensi yang dimiliki Batam, saat ini berada di lintas selat tersibuk di dunia (Selat Melaka) dan berbatasan dengan negara maju Singapura, Malasyia, dan Thailand. Selain itu Batam didukung kondisi wilayah/geografis 96 persennya adalah lautan.
Karena letaknnya yang begitu strategis dari Pulau Batam, kalau ditinjau dari aspek Ekonomi, maka Pulau Batam in merupakan Aset Nasional yang sangat berharga dan harusnya menjadi perhatian oleh Pemerintah Pusat.
Oleh sebab itu seharusnya Pemerintah Pusat Lebih menaruh perhatian yang serius terhadap pembangunan dan peningkatan Sektor Ekonomi di Pulau Batam. Sehingga pemerintah Pusat telah Menyematkan status Pulau Batam sebagai Daerah Otonomi Khusus yang kemudian dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga yang dinamai BP Batam.
Dalam perkembangannya saat ini kehadiran Pemerintah Kota Batam di Pulau Batam ternyata memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan BP Batam. Warga di Kota Batam mengetahui bahwa Pemerintah Kota Batam sering kali membuat kebijakan yang kurang singkron dengan BP Batam. Jika ditilik dari Lahirnya UU Nomor 53 Tahun 1999, Undang-undang yang mengatur tentang berdirinya Batam sebagai sebuah daerah otonom. Karena sebelumnya hanya berstatus sebagai kota administratif di wilayah Provinsi Riau.
Kemudian PP Nomor 41 Th 2021 juga sudah lahir yang fokusnya bicara pada tatanan kebijakan yang jauh lebih besar yakni tentang Penggabungan BP Kawasan Batam Bintan dan Karimun yang bertujuan untuk mempercepat loncatan ekonomi, bukan dimensi teritori Batam semata.
Keberadaan BP Batam dan Pemko Batam di Pulau Batam ini merupakan suatu Entitas yang berbeda dari Histori Eksistensinya. BP Batam lebih fokus ke Pembangunan Ekonomi di Pulau Batam, sedangkan Pemko lebih fokus ke Administrasi Pelayanan Publik warga Kota Batam sebagaimana yang tercantum dalam pasal 21 UU 53/1999 tersebut diatur bahwa :
(1) Pemko Batam dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunannya “mengikut” sertakan BPBatam .
(2) “Hubungan Kerja” antara Pemko-BP, diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP)
(3) PP yang mengatur hubungan kerja Pemko-BP diterbitkan 1 tahun sejak UU 53/1999.
Namun, faktanya sampai dengan saat ini, PP yang diamanatkan UU 53/99 tersebut tidak pernah diterbitkan pemerintah pusat. Bahkan yang terjadi adalah BP Batam yang dahulunya hanya sebagai instansi/organ/otorita/pengembangan Pulau Batam, berubah melalui PP 62/ yang bermetamorfosis menjadi BLU (badan layanan umum) di bawah kementerian keuangan.
Meleburkan kedua entitas antara BP Batam dan Pemko suatu anomali dari sisi peran dan fungsinya. Peraturan Pemerintah terkait Ex Officio BP Batam dimana Walikota merangkap Jabatan Sebagai Kepala BP Batam sangat sulit dicerna dari sisi profesionalitas dan kompetensi.
Jika Premis Minor yang dibangun bahwa Kepala BP Batam dinahkodahi Walikota silogismenya Akan mempermudah koordinasi, maka premis sebaliknya juga bisa dipakai bahwa Pejabat di BP Batam dapat ditunjuk sebagai Walikota Batam karena akan mempermudah koordinasi dalam segala urusan perkembangan Batam.
Namun, nuansa politik hari ini dibalik jabatan Ex Officio BP Batam sangatlah kental karena di tinjau dari aspek profesionalitas bahwa Jabatan Kepala BP Batam adalah Jabatan yang menahkodai lembaga profesional dalam pengelolaan aspek Ekonomi di Pulau Batam. Sedangkan Walikota Batam merupakan Jabatan politik yang dipilih dari proses politik.
Ketika Jabatan BP Batam dirangkap oleh Walikota Batam, maka akankah BP Batam terbebas dari kepentingan Politik?? Atau hal tersebut menjadi pertanyaan serius, karena potensi bias kepentingan sangatlah besar karena Kepala BP Batam dirangkap oleh Walikota yang Notabene dipilih melalui Proses Politik.
dan sebagai solusi polemik tentag Ex-Officio yang muncul sampai saat ini, seharusnya Dewan Kawasan (KPBPB) juga memiliki peran agar bisa menerbitkan :
1. Dokomen rincian benturan kepentingan Pemko Batam-BP Batam, amanat PP 62/2019.
2. SOP (standart operasional prosedur) pelaksanaan tugas Wako Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam .
Dengan demikina, Sehingga jelas dan transparan bisa diukur pelaksanaan tugas Ex Officio
Apakah situasi saat ini menyebabkan BP Batam dapat dikatakan menjadi bagian dari instrumen politik lokal??
Sampai kapan Waktu Akan Menjawabnya…?
Rizki syoflandra Wasekum PPD HMI Cabang Batam Periode 2021-2022*




