Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepri, optimis mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame senilai Rp3,174 miliar terealisasi 100 persen hingga akhir tahun 2022.
“Realisasi penerimaan pajak reklame per 8 April 2022 sudah mencapai 16,24 persen atau sekitar Rp500 juta lebih dari target 100 persen,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, Said Alvie, Rabu.
Untuk mencapai target PAD tersebut, pihaknya meminta pemilik reklame sadar akan membayar pajak dan penempatannya pun tidak menyalahi aturan serta harus memiliki izin.
Ia menyampaikan BPPRD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang mulai gencar melakukan penertiban tiang reklame yang tidak memiliki izin dan membayar pajak.
“Penertiban reklame ini adalah salah satu upaya Pemkot untuk menggenjot potensi pendapatan daerah dan juga meningkatkan kesadaran pengusaha terhadap ketaatan membayar pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Tanjungpinang Marzul menyebut penertiban reklame sudah dilakukan di sejumlah lokasi, salah satunya konstruksi reklame yang terpasang di sepanjang jalan DI. Panjaitan, Kilometer 9, dicabut dengan menggunakan mesin pemotong besi dan diamankan di kantor Satpol PP.
Penertiban tersebut dalam rangka penataan sehingga tidak mengganggu estetika kota.
“Kita minta mereka untuk menata posisi reklame dan bagi yang belum membayar pajak, juga ditegaskan segera membayar pajak, jika tidak akan dibongkar,” ucap Marzul, Selasa (19/4/2022).
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan batas waktu kepada pengusaha untuk menyelesaikan perizinan dan pembayaran pajak sampai dengan 28 April 2022.
Sementara untuk memindahkan seluruh reklame yang posisinya mengganggu estetika kota, diberikan batas waktu sampai 10 Mei 2022.
“Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD dari penerimaan pajak reklame. Selain itu, juga untuk penataan Kota Tanjungpinang,” ujar Marzul.
Ia menjelaskan, untuk izin reklame ukuran 6 meter ke bawah diterbitkan langsung oleh DPMPTSP. Sedangkan ukuran 6 meter ke atas itu, konstruksi reklamenya harus ada persetujuan bangunan gedung (PBG), karena konstruksinya itu harus benar-benar kuat.
Kemudian, BPPRD menerbitkan untuk reklame insidentil seperti spanduk, baliho, banner, poster, peragaan, umbul-umbul, film atau slide.
Lanjutnya menyampaikan penyisiran terhadap reklame tidak berizin dan sesuai aturan, akan terus dilakukan dan berkelanjutan.
“DPMPTSP dan BPPRD terus berkolaborasi untuk bisa mencapai target pajak reklame sesuai yang diinginkan dan PAD pun terus naik,” katanya menegaskan. (Ant)





