Bawaslu Tanjungpinang Sosialisasi Pemilu 2024 Kepada Kaum Difabel

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyosialisasikan pemilu dan pilkada tahun 2024 kepada kaum difabel.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, kaum difabel atau penyandang cacat memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Mereka memiliki hak untuk memilih caleg dan calon kepala daerah saat hari pemungutan suara.

Karena itu, kata dia Bawaslu Tanjungpinang lebih awal menyosialisasikan pemilu dan pilkada kepada mereka sebagai bentuk perhatian, sekaligus mendorong mereka untuk menggunakan hak suara saat pesta demokrasi.

Kegiatan sosialisasi tersebut bekerja sama dengan Dinas Sosial Tanjungpinang, Forum Komunikasi Keluarga Penyandang Disabilitas (FKKPD), dan Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Tanjungpinang.

“Sekaligus dilanjutkan dengan penandatanganan MoU kerja sama sebagai bentuk komitmen bersama untuk peduli dan melindungi hak politik serta kemudahan aksesibilitas bagi kaum penyandang disabilitas pada penyelenggaraan pesta demokrasi, sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” katanya.

Zaini mengemukakan sosialisasi pemilu dan pilkada, yang diiringi dengan MoU tersebut bertujuan untuk merangkul kaum difabel, serta memberikan informasi dan pemahaman kepemiluan bagi masyarakat penyandang disabilitas. Kegiatan ini diharapkan mampu menambah pengetahuan pada kaum difabel, terutama bagi mereka yang baru pertama kali menggunakan hak suara pada pemilu dan pilkada tahun 2024.

Mereka diharapkan dapat menggunakan hak suara tepat waktu, dan mencoblos gambar peserta pemilu dan pilkada secara baik dan benar.

“Kelompok difabel merupakan pemilih potensial, maka perlu ada pemetaan potensi kuantitas dan kualitas,” ujarnya.

Berdasarkan Data Pemilih Tetap Kota Tanjungpinang pada Pilkada Tanjungpinang tahun 2020 terdapat 358 pemilih penyandang disablitas dari 149.354 pemilih. Sementara merujuk data dari Dinas Sosial Kota Tanjungpinang pada Tahun 2021, terdapat 555 penyandang disabilitas yang potensial untuk berpartisipati pada Pemilu 2024.

“Maka ini yang harus kita telusuri lebih lanjut dan dijaga hak pilihnya sesuai persyaratannya sebagai pemilih. Selanjutnya Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk dipastikan masuk ke dalam daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” tuturnya.

Zaini menambahkan, di antara potensi kerawanan hak penyandang disabilitas yang harus dicegah bersama adalah tidak masuk ke dalam daftar pemilih, kurang mendapatkan informasi dan sosialiasi kepemiluan, kesulitan akses di TPS saat pemungutan suara, tidak terjaminnya kerahasian dan independensi pilihan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Ahmad Nur Fatah, mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan akses partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu dan juga mengidentifikasikan permasalahan yang mungkin terjadi bagi penyandang difabel dalam penyelenggaraan pemilu nanti.

Nur Fatah mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat, pada Tahun 2021 terdapat 555 orang penyandang disabilitas pontensial, yang terdiri 118 berumur 17 tahun, 234 berumur 18-59 tahun, yang tersebar diseluruh kelurahan. Mereka juga punya hak yang sama seperti yang lain, termasuk hak pilih.

“Dinsos akan menyediakan akses data yang diperlukan bagi Bawaslu untuk pelaksanaan Pemilu mendatang”, ucap Nur Fatah dalam pemaparannya yang juga sebagai narasumber.

Anggota KPU Kota Tanjungpinang Andri Yudi menyatakan siap membangun komitmen bersama untuk menjaga hak pilih dalam pemutakhiran daftar pilih. KPU Tanjungpinang siap menerima dan menindaklanjuti data pemilih penyandang disabilitas yang direkomendasikan oleh Bawaslu.

“Kami siap memberikan sosialisasi, memberikan kemudahan akses dalam setiap tahapan, terutama teknis saat pemungutan suara di TPS,” ujarnya. (Ant)