Nelayan Tradisional Bintan Menolak Penyelundupan PMI Ilegal

Bintan – Nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, mendeklarasikan penolakan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui daerah tersebut.

Deklarasi digelar di wilayah Kecamatan Gunung Kijang dengan dihadiri aparat kepolisian setempat. Mereka membubuhkan tanda tangan di atas spanduk bermotif warna merah putih dengan kalimat berisi menolak tegas PMI ilegal masuk ke wilayah itu.

Selain itu, mereka mengutuk keras pihak atau oknum tertentu yang mengiming-imingi nelayan maupun masyarakat awam agar menjadi PMI ilegal dengan gaji dan bonus besar.

“Kami prihatin, belakangan ini kasus penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia melalui perairan Bintan makin marak,” kata Ketua KNTI Kabupaten Bintan Buyung Adly, di Bintan, Sabtu.

Ia menyoroti penyelundupan PMI ilegal dari jalur pelabuhan tikus di wilayah Bintan telah memakan banyak korban, bahkan meninggal dunia dalam perjalanan menuju negara seberang.

Pada tanggal 15 Desember 2021, katanya, kapal yang membawa 60 PMI ilegal dari Bintan karam di Perairan Tanjung Balau, Johor, Malaysia. Akibatnya 21 orang meninggal, 13 orang selamat, dan lainnya dalam proses pencarian.

Kemudian insiden serupa kembali terjadi pada 20 Januari 2022, kapal yang mengangkut 27 PMI ilegal karam di Perairan Sungai Renggit, Johor, Malaysia, di mana 19 orang dilaporkan selamat, 5 orang meninggal dunia, dan 3 orang dalam pencarian.

“Jangan sampai kejadian ini terulang lagi, karena sudah banyak memakan korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing mendukung deklarasi penolakan nelayan terhadap aktivitas PMI ilegal di Bintan.

Pihaknya mengharapkan warga segera melapor kepada aparat kepolisian jika menemukan aktivitas kapal yang mencurigakan di perairan sekitar.

“Khususnya kapal yang membawa PMI ilegal,” katanya. (Ant)