HMI Cabang Batam desak  MENHUB untuk segera melakukan putusan Bersma mentri  Polhukam

Batam.- Merujuk pada putusan yang telah dikeluarkan oleh mentri koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Bapak  Moh.Mahfud MD  dengna Nomor B-.207/DN 00.01/12/2021 atas kewenangan pengelolaan pelayanan kepelabuhan di wilayah perairan Provinsi Kepulan Riau.

semestinya dikelola oleh pemeritnah Daerah
dimana surat putusan ini sudah sangat jelas segala hal pertimbangan bahwaanaya Kepri Daerah kepulauan yg di kelilngi laut dengan luas wilayah 425.214.67 km2 .diman wilayah  daratan 3% (9.982.88 Km2) dan laut 97% (415.231.79.) memiliki ciri khas yang berbeda dengan wilyah-wilyah lainnya “kepri kami ini wilayah unik dan berbeda senang wilayah 2 lainnya ” tutur andrianyah

Ia menambahkan berdasarkan UUD 45 pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwasanya hubungan wewenang  antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah Kepri dan kab/  Kota telah di atur terhadap kekhususan dan pertimbangan tertentu dengna memperhatikan keragaman suatu  daerah  serta pelayan umum maupun SDM dilaksanakan secara adil dan selaras sesuai dengna UU ” kami minta pak mentri perhubungan untk segera memberikan kewenangan penuh kepada daerah kepri untk  pengelolaan tanah atau pemanfaatan perairan sesusai dengna ketentuan peraturan  perundang  undangan ”

Apabila surat putusan yang telah dikeluarkan oleh pak mentri Polhukam tidak ditanggapi maka kami Himpunan mahsiswa Islam Cabang Batam kepulauan Riau akan tetap memperjuangan hak pengelolaan wilayah diberikan kepada pemrintah Daerah
” UUD Nomor  28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 127 ada 11 poin itu sudah sangat jelas ” tutup ketua umum HMI Cabang Batam.(red)